Nama :
Hermayuni Sinaga
NPM :
E1I013035
Makul :
Perencanaan Wilayah Pesisir Terpadu
QUIS :
III (Tiga)
Dosen :
Yar Johan, S.Pi, M.Si
Prodi :
ILMU KELAUTAN
Fakultas :
PERTANIAN
Universitas
BENGKULU
·
Pengertian
Wilayah Pesisir
Wilayah pesisir diartikan sebagai wilayah dimana daratan
berbatasan dengan lautan yaitu batas kearah daratan meliputi wilayah-wilayah
yang tergenang air maupun yang tidak tergenang air yang masih terpengaruh oleh
proses laut seperti pasang surut, angin laut, dan intrusi garam. Sementara
batas kearah lautan adalah daerah yang terpengaruhi oleh proses-proses alami di
daratan seperti sendimentasi dan mengalirnya air tawar kelaut serta
daerah-daerah laut yang dipengaruhi oleh kegiatan-kegiatan manusia di daratan.
·
Pengelolaan
Pesisir Terpadu
Pengelolaan Pesisir Terpadu (P2T) adalah proses yang dinamis yang berjalan
secara terus menerus, dalam membuat keputusan-keputusan tentang pemanfaatan,
pembangunan dan perlindungan wilayah dan sumberdaya pesisir dan lautan. Bagian
penting dalam pengelolaan terpadu adalah perancangan proses kelembagaan untuk
mencapai harmonisasi dalam cara yang dapat diterima secara politis.
Pengelolaan wilayah pesisir secara
terpadu adalah suatu pendekatan pengelolaan wilayah pesisir yang melibatkan dua
atau lebih ekosistem, sumber daya, dan kegiatan pemanfaatan (pembangunan)
secara terpadu (integrated) guna mencapai pembangunan wilayah pesisir
secara berlanjutan. Dalam konteks ini, keterpaduan (integration)
mengadung tiga dimensi : sektoral, bidang ilmu, dan keterkaitan ekologis.
Untuk mendorong pembangunan yang
berkelanjutan perlu dilakukan penataan kawasan sesuai dengan kondisi sumberdaya
alam, pola pemanfaatan dan sesuai dengan daya dukung lingkungan (carrying
capacity). Upaya penataan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
perencanaan tata ruang untuk keseluruhan wilayah. Pengelolaan lingkungan
wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil harus dirancang secara rasional dan
bertanggungjawab sesuai dengan kemampuan daya dukungnya dengan mengutamakan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta memperhatikan kelestarian fungsi dan
keseimbangan lingkungan kawasan pesisir bagi pembangunan yang berkelanjutan.
·
Pengelolaan
Pesisir Secara Berkelanjutan
Suatu kegiatan dikatakan keberlanjutan, apabila kegiatan pembangunan
secara ekonomis, ekologis dan sosial politik bersifat berkelanjutan.
Berkelanjutan secara ekonomi berarti bahwa suatu kegiatan pembangunan harus
dapat membuahkan pertumbuhan ekonomi, pemeliharaan capital (capital
maintenance), dan penggunaan sumberdaya serta investasi secara efisien.
Berkelanjutan secara ekologis mengandung arti, bahwa kegiatan dimaksud harus
dapat mempertahankan integritas ekosistem, memelihara daya dukung lingkungan,
dan konservasi sumber daya alam termasuk keanekaragaman hayati (biodiversity),
sehingga diharapkan pemanfaatan sumberdaya dapat berkelanjutan. Sementara itu,
berkelanjutan secara sosial politik mensyaratkan bahwa suatu kegiatan
pembangunan hendaknya dapat menciptakan pemerataan hasil pembangunan, mobilitas
sosial, kohesi sosial, partisipasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat
(dekratisasi), identitas sosial, dan pengembangan kelembagaan.
DAFTAR
PUSTAKA
Dahuri,
Rokhmin. dkk. 2008. Pengelolaan Sumber Daya Wilayah Pesisir dan Lautan Secara
Terpadu. PT Pradnya Paramita. Jakarta.
Wiyana,
Adi. 2004. Faktor Berpengaruh Terhadap Keberlanjutan Pengelolaan Pesisir
Terpadu (P2T). http://rudyct.com/PPS702-ipb/07134/afi_wiyana.htm.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar